MINSEL. FajarPost. Com –15 Perangkat Desa Kinamang telah dilakukan pengambilan sumpah dan janji yang dilantik oleh Afnie Sambeka, SP, untuk bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan membantu menyukseskan program pembangunan desa sebagai perpanjangan Hukum Tua. Pada Selasa (29/06/2021).
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
Kegiatan tersebut berlokasi di kantor desa Kinamang yang dihadiri oleh, Sekretaris Kecamatan Maesaan Ronnius Makatimbang, S.Pd, Kapolsek Maesaan diwakili oleh Babinkantibnas desa Kinamang, Brigpol. Ronal Kontu, Danramil yang diwakili oleh Serma M. Wongkar, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota linmas, dan juga insan pers.
“ Untuk pergantian ini perlu disampaikan bahwa dari ke-15 Prades yang dilantik, 9 diantaranya wajah baru dan 6 lainnya wajah lama yang terjadi Rolling jabatan, dan sebelumnya kami sudah melakukan penjaringan dan berjalan sesuai aturan oleh karena itu, para perangkat desa yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dalam suksesnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”, ujar Pj hukum tua Kinamang Afnie Sambeka, SP.
Sekretaris Kecamatan Maesaan Ronnius Makatimbang S.Pd kepada media ini menjelaskan, “Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan mengucapkan selamat bertugas Kepada Perangkat Desa dan staf yang baru dilantik, dan menyampaikan ucapan terima kasih buat Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas. Dan berharap kepada seluruh Perangkat Desa dapat merangkul masyarakat untuk bersama-sama membangun Desa Kinamang dengan tidak ada perbedaan satu dengan lainnya. Seperti yang menjadi harapan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar tercapainya visi Kabupaten Minahasa Selatan semakin maju, berkepribadian dan sejahtera”, tutupnya.
Kegiatan Tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan.
(Vecky S. W)










