BITUNG. FAJARPOST. COM – Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam telah diamankan dan ditangkap Tim Resmob gabungan Polres bitung, pelaku tindak penganiayan dengan menggunakan sajam yg dilakukan oleh tersangka/pelaku tersebut, yang diketahui atas nama Lukman M, “Alias JOJO” terhadap korban Rusli Patta. -Kamis (31/3/2022).
Kejadian penganiayaan awalnya bermula tersangka bersama temannya bernama ADIT, mendatangi rumah korban yang sudah dalam keadaan mabuk malam, bahkan tersangka pada saat itu sudah membawa sajam yang diselipkan di pinggangnya, sambil berteriak memanggil manggil nama korban.
Namun pada saat itu korban tidak ada dirumahnya, korban sudah pergi ke pasar girian, karena tersangka tahu korban tempatnya selalu mangkal di pasar Girian yg tidak jauh dari rumah korban, pada saat itu tersangka dan temannya pergi ke pasar mencari korban.
Setibanya dipasar tersangka bertemu dgn korban saat itu juga, keduanya terlibat adu mulut dimana tersangka berkata “WOY NGANA KENAL PAKITA , dan korban menjawab, “IO KITA KENAL PANGANA, lanjut tersangka berkata “SO KITA INI PREMAN DI PASAR SINI”
Pada saat itu terjadi cek-cok adu mulut antara si korban dan pelaku, tiba-tiba, tangan tersangka sudah dalam posisi memegang sajam yang diselipkan dipinggangnya, karena korban melihat posisi tersangka akan mencabut pisau/sajam dari pinggangnya, korban langsung mendekati tersangka untuk merebut sajam tersebut,
Namun tersangka sudah mendahului mencabut sajam tersebut, sambil menikam korban pada bagian telapak tangan kanannya, sebanyak satu kali tikaman hingga mengeluarkan darah.
Kejadian yang terjadi dalam kompleks pasar itu dilihat banyak orang, termasuk anak-anak korban juga ada saat itu, pada saat itu mereka mencoba merebut pisau yang digunakan pelaku alhasil pisau dari pelaku dapat direbut dan diamankan.
Namun pada saat itu pelaku dan temannya ADIT langsung melarikan diri meninggalkan TKP. Dengan kejadian ini korban mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan guna proses lanjut.
Pada saat mendapat Informasi oaporan dari korban, Tim Resmob polres bitung langsung turun menuju TKP, mencari dan menangkap pelaku. Pada malam hari itu juga pelaku langsung di tangkap hari Rabu, 30 Maret,2022 pada jam 21.00 WITA. Lokasi penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Girian Atas kecamatan Girian Kota Bitung.
-Barang Bukti yang diamankan:
-Sebilah Pisau Badik Terbuat Dari Besi Putih Panjang 20 Cm, Ujung Tajam Sisi Bawah Tajam, Gagang Aluminium.
-Tersangka:
Lukman Waimuri Alias JOJO.
– Laki- Laki
-Umur 20 Tahun.
-Alamat Girian Bawah
– Kecamatan Girian Kota Bitung.
-Korban:
-Rusli Pata
– Laki -Laki
-Umur 52 Tahun.
-Alamat Kelurahan Girian Bawah.
-Kecamatan Girian Kota Bitung.
Penangkapan pelaku berjalan dengan baik, koperatif dan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawah ke polres Bitung dan diserahkan kepada unit Reskrim polres Bitung yang menangani penyidikan.
(Noval/red:eq).










