MINSEL. FajarPost. Com. Setelah tuntas melakukan pendataan IDM berbasis SDGs. Pemerintah Desa (Pemdes) Kakenturan bersama BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan SDGs pada tahun anggaran 2021.
Tentunya kita harus dipahami dan mengetahui terlebih dahulu tentang Pengertian SDGs Desa:
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Tujuan dan sasaran SDGs Desa adalah :
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
1.Desa tanpa kemiskinan
2.Desa tanpa kelaparan
3.Desa sehat dan sejahtera
4.Pendidikan desa berkualitas
5.Desa berkesetaraan gender
6.Desa layak air bersih dan sanitasi
7.Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8.Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9.Inovasi dan infrastruktur desa
10.Desa tanpa kesenjangan
11.Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12.Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
13.Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14.Ekosistem laut desa
15.Ekosistem daratan desa
16.Desa damai dan berkeadilan
17.Kemitraan untuk pembangunan desa
18.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
1. Desa tanpa kemiskinan,
2. Desa tanpa kelaparan,
3. Desa sehat sejahtera,
4. Keterlibatan perempuan desa,
5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
8. Desa damai berkeadilan,
9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
10.Kelembagaan desa dinamis dan budaya
Kegiatan ini digelar di Rumah Pejabat Hukum Tua Desa Kakenturan pada Senin (31/05/2021), yang dihadiri oleh Pj.Hukumtua Desa Kakenturan Meity Tulong, S. Pd, Pendamping Kecamatan Rendy Lumi dan Billy Ateng, Ketua BPD Ventje Manopo dan anggota serta Perangkat Desa yang merupakan tim pendata dan keterwakilan masyarakat Desa termasuk relawan milenial Desa Kakenturan.
Disela-sela kegiatan Musdes, Hukumtua Desa Kakenturan Meity Tulong, S. Pd menuturkan, Musdes penetapan hasil pendataan SDGs ini bertujuan untuk menjalankan progam kerja turunan dari Kementerian Desa.
”Ini upaya mewujudkan suatu Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” Ujar Tulong.
Tulong menambahkan, pelaksanaan Musdes sudah berjalan dan sesuai dengan pedoman umum Musdes penetapan hasil pemutakhiram data yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan bersama BPD, guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa,” ungkap Tulong.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kakenturan Filki Tendean juga selaku koordinator Tim Pendata berharap dengan adanya Musdes hasil pendataan SDGs bisa dengan mudahnya mengakses data kependudukan dan profil yang jelas.
”Dengan pendataan tersebut akan mendapatkan profil Desa yang lengkap serta dapat diakses dengan mudah karena telah mendapatkan dan mempunyai data yang akurat terkait kependudukan didesa Kakenturan. ,” pungkas Tendean.
Adapun Jumlah Kepala Keluarga yang ditetapkan di desa Kakenturan Kecamatan Modoinding berjumlah 330 Kepala Keluarga (KK) dan Jumlah 1066 jiwa.
Sementara itu Pendamping Kecamatan Modoinding Rendi Lumy mengapresiasi kinerja dari yang terlibat dalam pendataan SDGs Desa Kakenturan.
“Saya mengapresiasi kepada Desa Kakenturan atas respon dan kerja keras dari berbagai pihak dalam pendataan tersebut dan perlu diketahui bahwa enam (6) bulan kedepannya akan ada pemutakhiran data setelah SDGs ini ditetapkan,” ungkap Rendi Lumi.
(Vecky S. W)










