MANADO. FajarPost. Com. Kolaborasi timsus maleo polda sulut bersama Timsus Polres Minut dan Buser Polsek Tikala Kota Manado, berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan pelaku kasus jambret barang- barang elektronik di kota manado. Pelaku ditangkap tepatnya, Pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 s.d Rabu tanggal 11 Agustus 2021 pukul 03.00 wita dini hari bertempat di wilayah Kota.
Timsus gabungan lakukan awal penyelidikan terhadap pelaku, Pada pukul 16.00 Wita Timsus Waruga Polres Minut melacak melalui Trace Imei Hp Iphone Xr dan menemukan Hp tersebut sekarang di pakai oleh seseorang atas nama KARMO. Pada pukul 17.30 Wita Timsus waruga menghubungi Timsus Maleo Polda Sulut dan Buser Polsek Tikala Kota Manado untuk melaksanakan kolaborasi.
-Rabu, (11Agustus 2021).
Pada pukul 19.00 Wita Timsus Kolaborasi menemukan titik terakhir Handphone yaitu di Lorong Manguni 19 Link. 5 Kel. Tikala Kec. Tikala Kota Manado.
Pada pukul 22.00 wita Tim Kolaborasi langsung menuju lokasi di atas kemudian menemukan seorang lelaki dengan identitas sebagai berikut :
-Nama : KARMON SUKADI.
-Umur : 23 Tahun.
Pekerjaan : Ojek Online Maximm.
Pada pukul 23.00 wita Tim Kolaborasi melaksanakan introgasi kemudian mendapatkan informasi Bahwa Babuk yang dimiliki oleh Sdr. KARMON sebagai (Penada), di beli dari seorang temannya dengan harga Rp. 2,500,000 dimana yang bersangkutan menjelaskan, bahwa tersangka saat ini menginap di Hotel Makapetor Jln. Babe Palar Kec. Wanea. Adapun identitas Tersangka sebagai berikut :
-Nama : PRA YOGA
-Umur : 25 Tahun
– Dengan informasi tersebut Tim Kolaborasi langsung menuju lokasi tempat di mana Tersangka Menginap.
Pada pukul 23.30 Tim kolaborasi tiba di Hotel Makapetor Jln. Babe Palar Kec. Wanea bersama dengan Sdr. KARMON (Penada)
Pada saat itu pukul 23.30 s.d 02.00 wita Tim Kolaborasi berhasil melaksanakan penangkapan tersangka jambret barang elektronik sesuai petunjuk dari Sdr. KARMON (Penada). kemudian tim kolaborasi menemukan tersangka di dalam kamar nomor 219 yang sedang bersama dengan Istrinya. Tim Kolaborasi kemudian melaksanakan Introgasi terhadap Tersangka dan tanpa pikir panjang Tersangka langsung mengakui perbuatannya. Mendengar hal tersebut Tim kolaborasi Langsung meringkus Tersangka lalu membawanya ke Markas Tim Maleo di Jln. 17 Agustus Kota Manado untuk melaksanakan Introgasi lebih lanjut.
Dari hasil Introgasi terhadap tersangka bahwa tersangka telah melaksanakan pencurian / penjmbretan barang elektronik sebanyak 14 TKP dengan target Orang tua, anak-anak dan Wanita adapun ke 14 barang dan TKP masing – masing yaitu :
1- RealMi Warna Biru : TKP Malalayang (Di jual)
– Iphone Xr Merah & Oppo F9 : TKP Lorong Elim Kec. Malalayang (Di jual)
– Samsung Warna Putih : TKP Tikala (Di jual)
– Oppo A5 Warna Putih : TKP Pasar Segat Paal dua (Di jual)
– RealMi A9 Warna Biru : TKP Banjer (Di jual)
– Oppo F1 Warna Gold & Samsung J1 warna Putih : TKP Manibang (Di jual)
– RealMi Z1 Warna Biru : TKP Ringroad 2 (Di jual)
– Vivo Y21 warna Biru : TKP Ringroad 2 (Di jual)
– Vivo Y30 Warna Biru : TKP Perum Rizki Minut (Di jual)
– Iphone 6 Warna Putih : TKP Lorong Pasar Baru Manado (Di jual)
– Oppo F11 Pro warna Ungu : TKP Batu Kota (Di jual)
– RealMi C3 Warna Hitam Biru : TKP Toko Nuritari Manado (Di jual)
– Tas Warna Biru Dongker (Isi Samsung A11 & uang tunai Rp. 500rb) : TKP Jln. Pomorow (Hp Dijual, Tas dibuang)
– Tas Warna Hitam : TKP Jln. Ringroad 2 (Dibuang)
Tersangka ditangkap tepat nya pada dini hari pada jam 03,00 Wita Rabu tanggal 11 Agustus 2021 di wilayah kota manado. Dari hasil Kolaborasi Timsus Maleo Polda Sulut, Timsus Waruga Polres Minut dan Buser Polsek Tikala Manado, Kemudian tersangka telah dibawah dan diamankan oleh Timsus Maleo Polda Sulut, untuk dilaksanakan pengembangan/penyelidikan lebih lanjut.(Noval/eqrian)










