Beranda Manado LSM Lapor Kadis PU-PR Manado Ke Kejaksaan, Tommy Turangan: Ini Salah Alamat

LSM Lapor Kadis PU-PR Manado Ke Kejaksaan, Tommy Turangan: Ini Salah Alamat

0
26

Manado, Fajarpost.com – Kepala Dinas PU-PR Kota Manado dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait proses tender yang diduga tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut menjadi perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua Umum LSM- AMTI Tommy Turangan, SH. menyebut bahwa Laporan yang dilayangkan salah alamat karena proses lelang proyek bukanlah menjadi ranah Dinas PU-PR, tetapi ranahnya LPSE.

“Laporan yang dilayangkan dari satu LSM terhadap Kadis PU-PR Manado ke Kejati Sulut, salah alamat, karena terkait proses lelang itu ranahnya LPSE bukan dinas PU-PR,” jelas Turangan.

Turangan menjelaskan bahwa jika telah masuk ke ranah PU-PR, itu berarti pejabat pembuat komitmen telah menandatangani surat penetapan pemenang, selanjutnya dilakukan ikatan kontrak oleh kedua belah pihak.

Adapun Laporan tersebut terkait proses pemenang tender sejumlah proyek pekerjaan yang diduga melanggar aturan hukum.

Proyek tersebut diantaranya pertama rehabilitasi pemecah ombak youth center anggaran Rp 15 Miliar, kedua pembuatan dinding panjat standart PON anggaran Rp 2 Miliar dan ketiga pelaksanaan peremajaan/pamugaran dana lingkungan kecamatan tikala-paal 2 anggaran Rp 15 Miliar.

“Jadi saya tegaskan bahwa lelang proyek dan penetapan pemenang tender bukanlah ranahnya dinas PU-PR, karena setiap SKPD punya tupoksi masing-masing,” tegas Tommy Turangan SH.

(Red)