Beranda Manado Menghindar Dari Konfirmasi Agen Judi Togel 303 di Manado Alias ANDI/ABA Aniaya...

Menghindar Dari Konfirmasi Agen Judi Togel 303 di Manado Alias ANDI/ABA Aniaya Wartawan.

0
445

MANADO-FajarPost. Com. Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, dimana Jurnalis Bharindo Sulut Melky Mamusung menjadi korban penganiayaan agen judi togel di kompleks kampung triplex kelurahan Malalayang satu kecamatan Malalayang, Jumat (23/04/2021).

Kejadian bermula Melky (Korban) mendapat telepon dari nomor yang tidak di kenal yang mengaku sebagai tangan kanan bandar togel yg beroperasi di kota Manado.

Dalam pembicaraan via telepon tersebut korban di tuduh melakukan pemalakan terhadap salah-satu pelanggan dari agen judi togelnya.

Merasa dirinya tidak melakukan hal tersebut korban pun mencari tau informasi itu berasal dari mana dan penelepon itu memberi tahu bahwa info tersebut berasal dari pria yang biasa di panggil ‘Mas’.

Berhubung korban kenal dengan si ‘mas’ ( pemberi info), korban pun menemuinya, tidak berakhir disitu, korban pun diminta untuk ke rumah agen judi togel yang di ketahui bernama Andi ( pelaku ) untuk mengklarifikasikan masalah ini.

Namun sialnya Sesampai di rumah Andi ( agen judi togel ), korban malah dianiaya oleh Andi dan Ayahnya yang biasa di panggil Aba ( pelaku) dengan menggunakan palu dan mengakibatkan luka sobek di bagian dagu.

Dalam hal ini Pelaku sudah Melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999, tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Atau mengacu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan :

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dan jika Pelaku terbukti melakukan perencanaan lebih dulu, maka akan mengacu ke Pasal 353 KUHP,

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tak lama kemudian Tim Brimob Polda Sulut tiba di TKP. Tim langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, namun mereka sudah melarikan diri, kemudian Tim Brimob membawa korban ke Polsek Malalayang untuk melakukan pelaporan.

Pihak Polsek Malalayang langsung melayani korban dan segera melakukan Pembuatan Berita Acara ( BAP) kemudian mengantar korban ke RS Bhayangkara Manado untuk melakukan visum demi menindaklanjuti kasus tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan, kedua pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Peliput : Noval.
Editor. : Eqrian.