MINSEL. FajarPost. Com. Dalam pelaksanaan Pengerasan Jalan Desa Sinisir kecamatan Modoinding Terpantau Media ini Pada, Sabtu (26/06/2021), dengan volume 450 meter dengan anggaran Rp. 121.326.550 jalan Doluong memang benar adanya kontrol langsung dari Pejabat Hukum Tua Desa Sinisir serta melibatkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam pelaksanaan pengerasan jalan tersebut.
Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pejabat Hukum Tua desa Sinisir Ronny Wongkar diawal pekerjaan Peletakan batu pertama pengerasan jalan tersebut, akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta adanya kontrol langsung dan melibatkan PKTD dalam proses pelaksanaannya.
Ungkapan tersebut itu benar ketika media ini meninjau dilokasi pekerjaan pengerasan jalan di desa Sinisir jaga 10 kecamatan Modoinding, dengan nama jalan Doluong. PKTD yang melibatkan Masyarakat desa Sinisir sementara melaksanakan pekerjaan.
Seperti dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ini sebenarnya memberikan siknal bahwa dengan PKTD bisa menunjang masyarakat dalam membangkitkan perekonomian masyarakat dalam situasi New Normal.
Apa sebenarnya (PKTD) itu?
Yang dimaksud adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Definisi atau pengertian Padat Karya Tunai Desa tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Ronny Wongkar, selaku pejabat Hukum Tua Desa Sinisir mengungkapkan dalam wawancara merespon akan keterlibatan masyarakat.
“Dalam Pekerjaan ini kami sangat merenspon akan keterlibatan anggota masyarakat desa Sinisir dalam Program PKTD untuk pembangunan termasuk didalamnya pengerasan jalan desa Sinisir ini, yang perluh diketahui bahwa kami telah sampai-sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam setiap acara suka maupun duka dan melalui pengeras suara yang ada dikantor Hukumtua”ungkap Wongkar.
“Harapan kami selaku Pemerintah Desa Sinisir, semoga dengan selesainya pengerasan jalan ini bisa bermangfaat bagi masyarakat, dalam beraktifitas termasuk didalamnya mempermudah akses keluar – masuknya bahan hortikultura dan tujuannya semua untuk kepentingan masyarakat,” pungkap Wongkar.
Dari pantauan media, kurang lebih ada sekitar 50 orang pekerja dalam kegiatan ini yang melibatkan masyarakat desa Sinisir dalam PKTD pengerasan jalan tersebut.
(Vecky S. W)










