MINSEL. FajarPost. Com. Proyek lahan perkebunan Kopi di Desa Kakenturan diduga ada mafia tanah di sorot LSM INAKOR kecamatan Modoinding melalui DPC INAKOR Modoinding yang di ketuai Markus Komaling. Hal ini diungkap Komaling yang saat itu di dampingi sekretaris DPD Minsel INAKOR saat pertemuan mereka dengan ketua DPW Sulut R. Wenas yang saat itu pada agenda kunjungan monitoring INAKOR Sulut di Modoinding, pada Kamis, (10/06/21).
Ketua INAKOR Modoinding mengatakan, adanya temuan terdapat mafia tanah dalam lahan perkebunan kopi akan INAKOR sikapi serius.
“Bukti temuan dan sumber informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan penjualan lahan yang masih berstatus hak pakai dan belum menjadi hak milik akan kami tindak lanjut ke aparat penegak hukum di waktu dekat ini, ungkap Markus.
Ia menambahkan, dalam temuan kami terdapat adanya pihak yang tidak bertanggung jawab telah bekerja sama dengan oknum pemerintah desa setempat melakukan hal yang tidak pantas di lahan perkebunan kopi, diduga mereka telah memperjual belikan lahan secara tidak pantas dan atas hal ini sebagai ketua INAKOR kecamatan akan kami proses hukum.
kemarin Seperti diketahui, pada Tahun 1980, Melalui kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui menteri pertanian Soedarsono hadisapoetro (1978-1983) dan Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kabinet Pembangunan III 1978-1983) Emil Salim terkait melakukan pengembangan pengelolaan perkebunan kopi untuk pengembangan agribisnis kopi terpadu dengan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).
Terkait Kebijakan Pemerintah tersebut, Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, adalah salah satu lokasi yang menjadi kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Kopi tersebut.
Kebijakan Pemerintah itu langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa Kakenturan pada tahun 1980/1981 dengan pembentukan Panitia Proyek Kopi yang berjumlah 13 orang yang bersama-sama Pamong Desa yang jumlahnya 14 orang dalam kepengurusan kelengkapan administrasi.
Dengan bergulirnya waktu, perombakanpun dilakukan dengan maksud dan tujuan KIMBUN tersebut dengan persetujuan setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan 1 (satu) hektar dan Pamong Desa masing-masing 2 hektar. Yang pada waktu itu setiap Kepala Keluarga memberikan Rp. 8.000, untuk biaya pengukuran dll.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW INAKOR Sulut R. Wenas mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang berhasil diperoleh bahwa diduga adanya kegiatan jual beli yang tidak pantas dapat dikategorikan semacam kasus mafia tanah. Akan hal ini Wenas mengapresiasi langkah INAKOR Modoinding yang telah siap untuk memproses hukumkan.
“Laporan adanya oknum-oknum yang telah menjual lahan tersebut yang melebihi jumlah luas yang sebenarnya dalam keadaan letaknya saja belum diketahui secara pasti karena belum adanya pengundian berdasarkan hasil musyawarah serta demi kelengkapan administrasi dibentuknya peta berdasarkan nomor dengan disertai nama-nama KepalabKeluarga (KK) yang telah memberikan uang pengukuran yang jumlahnya Rp. 8000 dan walaupun belum semua melunasinya dapat dikategori aksi mafia dan INAKOR akan lakukan upaya pidanakan, tegas Wenas
Selanjutnya Wenas menyebut, saya menerima informasi bahwa sudah ada beberapa yang telah memiliki SKPT tetapi untuk lokasinya belum diketahui secara pasti dikarenakan untuk lokasinya belum diundi dan masyarakat perlu mengetahui bahwa pihak yang ada dalam lahan itu berstatus pekerja hak pakai dan belum menjadi hak milik.
“Saya berharap buat Pemerintah Desa, baik Desa Kakenturan maupun Desa Kakenturan Barat, untuk sementara jangan pernah menandatangani surat jual beli terkait lahan tersebut, serta aktivitas perombakan yang sementara ini dilakukan untuk bisa dihentikan sebelum adanya keputusan yang pasti terkait proyek kopi tersebut.” tambahnya.
Lebih lanjut Wenas mengatakan, informasi masyarakat beserta bukti yang ada menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan secara melekat karena yang namanya kategori mafia tanah tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Perlu dijetahui, saat ini ada upaya Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas mafia tanah dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
(Vecky S. W)










