Beranda Minahasa Raya Minsel DPRD Minahasa Tenggara Potu, Amar Cs Panggil Dirut PD Pasar Mitra Terkait...

DPRD Minahasa Tenggara Potu, Amar Cs Panggil Dirut PD Pasar Mitra Terkait Pembongkaran Bilik Pedagang Pasar Rakyat Belang.

0
162

MITRA. FajarPost. Com. – Suasana Hearing Komisi II dan Direksi PD Pasar Kabupaten Mitra, terkait Pembongkaran Pasar rakyat belang oleh PD pasar Minahasa tenggara, yang berada di desa Borgo satu kecamatan belang. pasar rakyat yang dimasukkan ritel/minimarket Indomaret di Kecamatan Belang terus berlanjut. dari wakil rakyat Komisi II DPRD Minahasa Tenggara Mitra, akhirnya memanggil jajaran direksi Perusahaan Daerah PD Pasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang kerja komisi II, pada hari (Jum’at-11/6/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung tegang pada saat itu dewan perwakilan rakyat
DPRD Mitra asal Belang, Sukardi Mokoginta yang disapa akrab POTU angkat bicara dengan tegas menyampaikan, jika penertiban pedagang atau pembongkaran beberapa ruang yang sudah ditempati para pedagang pasar, dengan tujuan menggantikan dengan ritel mini market ini adalah tindakan sepihak dari PD pasar yang diskriminatif terhadap masyarakat pedagang pasar rakyat belang.

“kemudian menyangkut masalah kewajiban tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh beberapa pedagang, seharusnya PD pasar ada langkah-langkah persuasif.bukan sepihak membongkar beberapa Bilik yang ditempati pedagan pasar rakyat belang sehinggah masyarakat pedagang seolah diusir “Tegas Potu salah satu legislator Mitra asal belang.

“Potumenambahka jika bangunan pasar Rakyat dibangun untuk masyarakat pedagang pasar rakyat diperuntukan kepada pedagang kecil, bukan untuk usaha perorangan dengan modal besar seperti ritel modern.

“Pengeluhan dari pedagang pasar Pada saat ini tidak tau lagi berjualan dimana.seakan pemerintah kabupaten Mitra/ PD pasar seakan sudah merampas hak pedagang dan memasukan ritel besar ditempat atau dibangunan pasar rakyat yang di peruntukan untuk pedagang kecil,”Tandas Potu.

“Hal yang sama disampaikan Amar Kosoloi ikut mengecam aksi penertiban dari PD pasar mitra yang membongkar bilik yang di tempati pedagang pasar rakyat belang,. Amar Kosoloi salah satu dari legislator mitra Asal belang menegaskan, bahwa tidak pernah melarang kehadiran ritel diwilayah Kabupaten Mitra. Hanya saja soal penempatan ritel mini market yang seharusnya bukan dibangun didalam pasar rakyat.

“Lewat kehadiran ritel, mengejar PAD tetapi tidak bisa mengorbankan pedagang pasar rakyat/padagang kecil. Masih banyak tempat di wilayah kecamatan Belang yang bisa dibangun ritel bukan dimasukan dipasarkan rakyat “Tegas Amar Kosoloi.

Pembahasan RDP dewan mitra tersebut, saat itu yang terkait menghadiri rapat tersebut, asisten II Sekretariat Daerah Mitra, Frits Mokorimban bersama jajaran direksi PD Pasar ikut secara bergantian menjawab, pada saat rapat berlangsung dari dewan mitra ngotot dan menolak adanya indomaret didalam pasar rakyat sesuai dengan harapan para pedagang kecil yang ada di pasar rakyat belang.”Tandasnya.

(Noval).