Manado-FajarPost. Com-. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Manado
*Mengecam* Tindakan Pemberhentian (Drop Out) Status Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru – Riau.
Terang Agianto S.C. Dawowo,S.H. Selaku Ketua DPC PERMAHI Manado saat di wawancarai awak media, bahwa Awal mula dalam aksi demo yang dilakukan para mahasiswa UNILAK terhadap rektor adalah karena adanya penebangan pohon dikampus secara ilegal, dan pembuangan skripsi yang telah tesebar dimedia sosial dan media televesi negeri dan swasta hal ini juga membuat mahasiswa dan alumni marah lantaran hasil karyan ilmiah (skripsi) dengan jerih payahnya selama kuliah tidak dihargai sebagaimana mestinya, serta permasalahan terakhir tejadi dikampus tersebut adanya ikut campur tangan pimpinan dalam organisasi mahasiswa (Ormawa).
Hal tersebut telah bertentangan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebuayaan nomor 155 tahun 1998 tentang panduan organisasi kemahasiswaan diperguruan tinggi.
Ditambah lagi Kedatangan pihak kepolisian Polresta Pekanbaru – Riau pada tanggal 18 Februari 2021 di wilayah kampus Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, yang berjumlah kurang lebih 50 orang personel Polri atau 2 truk bersenjata lengkap dan mengamankan beberapa orang mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, salah satunya anggota PERMAHI atas nama George Tirta Prasetyo (NIM. 1774201339), ialah bentuk tindakan inkonstitusional dan diskriminatif Polri terhadap hak konstitusional warga negara.
Kami menilai bahwa Polresta Pekanbaru tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat dalam membawa senjata lengkap di lingkungan akademik. Lagi pula hingga saat ini, data Kemendikbud menunjukkan bahwa George Tirta Prasetyo adalah mahasiswa ilmu hukum berstatus aktif di Universitas Lancang Kuning. Bahkan tidak pernah dijatuhi sanksi akademik maupun kriminil yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu demi kepentingan umum, Kami menuntut dan mendesak Kapolresta Pekanbaru Kombes H. Nandang Mu’min Wijaya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab dan segera mungkin memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait kejadian ini, menghentikan segala proses hukum terhadap Saudara George Tirta Prasetyo.
Surat Keputusan Rektor Universitas Lancang Kuning Nomor : 028/Unilak/Km/2021 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas Lancang Kuning, tertanggal 18 Februari 2021, dalam diktum kesatu yang menyatakan “Mahasiswa Atas Nama George Tirta Prasetyo, NIM: 1774201339, Prodi Ilmu Hukum, diberhentikan sebagai Mahasiswa Universitas Lancang Kuning” adalah merupakan tindakan sewenang-wenang Rektor Universitas Lancang Kuning Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. Tindakan rektor Universitas Lancang Kuning ialah sepihak karena tidak dilandasai pada dasar hukum yang kuat dan alasan hukum yang tepat.
Kami menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada saudara George Tirta Prasetyo sangat jelas melebihi kewenangan rektor dan bertentangan dengan Pedoman Akademik Universitas Lancang Kuning 2020. Bahkan tindakan rektor yang melibatkan pihak Polresta Pekanbaru – Riau dalam Penegakan Kode Etik Mahasiswa Universitas Lancang Kuning ialah sebuah pengkhianatan. Karena itu, Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Manado menuntut dan mendesak Rektor Universitas Lancang Kuning Dr. Junaidi, S.S., M.Hum segera mungkin mencabut atau meninjau kembali surat keputusan tersebut dalam waktu secepat-cepatnya.
Ketua Agianto Menegaskan serta mengajak semua pihak agar sama-sama melawan tindakan kesewenang-wenangan Rektor maupun Pihak Kepolisian yang diskriminatif dan inkonstitusional. “Jika dadamu bergetar melihat ketidak Adilan maka kaulah saudaraku” Tutup Agianto.
(Vecky S. Weol)










