Beranda Minahasa Raya Minsel Tim Seleksi Perekrutan Calon (TSPC) Perangkat Desa Tawaang Barat Lakukan Penjaringan.

Tim Seleksi Perekrutan Calon (TSPC) Perangkat Desa Tawaang Barat Lakukan Penjaringan.

0
155

Minsel-FajarPost. Com. Tim Seleksi Perekrutan Calon Perangkat Desa Tawaang Barat melakukan penjaringan Calon Perangkat Desa yang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) DesaTawaang Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Pada Sabtu, (17/04/2021)

Kegiatan tersebut diawali dengan Ibadah singkat yang dipimpin langsung oleh Pnt. Yuneva Sengkey, S.Pd

Dalam rangka pengisian nama pada ke enam pos Perangkat Desa yang kosong maka pada empat hari yang lalu, Rabu, (13/04/2021) telah disampaikan lewat pengeras suara oleh tim seleksi untuk membuka pendaftaran bagi masyarakat Desa Tawaang Barat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa dan dengan batasan waktu penutupan hari ini Sabtu, Pkl. 12:00 wita.

Ketika pendaftaran ditutup tim seleksi langsung mengadakan tes kepatuhan, tanya jawab dan wawancara kepada ke sembilan orang peserta. Usai tes tim langsung bacakan hasil atau nilai yang diraih dari setiap peserta tes.

Hasil tes ternyata ada enam nama yang berhak mendapatkan jabatan sebagai Perangkat Desa di Desa Tawaang Barat yakni: Yuneva Sengkey.Spd, Hardy Kumambong, Stiven Pongoh, Keren Manembu, Riska Wongkar, Fitri Uba.

Saat ditemui media ini, Pejabat Hukum Tua Recky Lantang mengatakan, “Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembankan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) dalam hal ini Bupati Minsel Frangky Doni Wongkar, SH, bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yany Rembang, M. Th. Sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Tawaang Barat maka saya harus jalankan amanah ini dengan sebaik- baiknya. Olehnya sebelum saya melaksanakan tugas yang lain, tentunya saya harus lakukan dulu pengisian kekosongan Perangkat Desa, dimana ada pos-pos yang kosong yang harus diisi namun harus sesuai ketentuan yang ada.” Ucap Recky

Recky Lantang juga menambahkan bahwa
“Untuk mengisi kekosongan pos-pos tersebut maka dibentuklah Tim Seleksi Perekrutan Calon Perangkat Desa. Ketika tim tersebut terbentuk, secara langsung saya serahkan kepada tim untuk laksanakan tugas dengan baik dan sesuai apa yang diharapkan, lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) nomor 67 tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020.” Tambah Recky

Ditempat yang sama, Ketua BPD, Oldy Mangoal mengatakan, ”saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Seleksi yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan benar. ”Kata Oldy

Lanjutnya, ”Karna Pemerintah Desa adalah mitra kerja BPD, maka saya berharap kepada ke 6 orang yang terpilih sebagai perangkat Pemerintah Desa agar tidak lalai dalam melaksanakan tugas karna, jika lalai pasti ada sanksinya. Salah satu sanksinya adalah PAW,” Tambah tutup Oldy

Perlu diketahui bahwa untuk pelaksanaan Perekrutan Calon Perangkat Desa ini adalah yang pertama di kecamatan Tenga yang dilaksanakan adalah Desa Tawaang Barat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pejabat Hukum Tua Recky Lantang, Ketua BPD Oldy Mangoal dan anggota BPD Jefry Rumengan.

Dari pantauan media ini, kegiatan tersebut berjalan tertip, lancar dan aman, serta mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).

(Vecky S. Weol)