Beranda Minahasa Raya Minsel Tepati Janji. Meity Tulong, S.Pd Laksanakan Kontrol Langsung Dan Libatkan PKTD Dalam...

Tepati Janji. Meity Tulong, S.Pd Laksanakan Kontrol Langsung Dan Libatkan PKTD Dalam Pengerasan Jalan Desa Kakenturan.

0
120

MINSEL. FajarPost. Com. Dalam pelaksanaan Pengerasan Jalan Desa Kakenturan kecamatan Modoinding Terpantau Media ini Pada, Selasa (22/06/2021), memang benar adanya kontrol langsung dari Pejabat Hukum Tua Desa Kakenturan Meity Tulong, S. Pd serta melibatkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam pelaksanaan pengerasan jalan tersebut.

Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pejabat Hukum Tua desa Kakenturan Meity Tulong, S. Pd, diawal pekerjaan Peletakan batu pertama pengerasan jalan tersebut, akan ada kontrol langsung serta melibatkan PKTD dalam proses pelaksanaannya. Dan ungkapan itu benar ketika media ini meninjau dilokasi pekerjaan pengerasan jalan di desa Kakenturan jaga 6 kecamatan Modoinding, dengan nama jalan Timbuleng. PKTD yang melibatkan Masyarakat desa Kakenturan sementara melaksanakan pekerjaan.

Seperti dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Ini sebenarnya memberikan siknal bahwa dengan PKTD bisa menunjang masyarakat dalam membangkitkan perekonomian masyarakat dalam situasi New Normal.

Apa sebenarnya (PKTD) itu?
Yang dimaksud adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Definisi atau pengertian Padat Karya Tunai Desa tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Serta dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

Meity Tulong, S.Pd selaku pejabat Hukum Tua Kakenturan mengungkapkan harapannya.

“Harapan kami selaku Pemerintah Desa Kakenturan, semoga dengan selesainya pengerasan jalan ini bisa bermangfaat bagi masyarakat, dalam beraktifitas termasuk didalam mempermudah akses keluar – masuknya bahan hortikultura dan tujuannya semua untuk kepentingan masyarakat,” pungkap Tulong.

Dari pantauan media, ada sekitar 50 orang pekerja dalam kegiatan ini serta melibatkan masyarakat desa Kakenturan dalam PKTD pengerasan jalan tersebut.

(Vecky S. W)