Beranda Minahasa Raya Minsel Reine Koagow Pimpin Rapat Bahas Penyelesaian  Eks Lahan Proyek Kopi Kakenturan.

Reine Koagow Pimpin Rapat Bahas Penyelesaian  Eks Lahan Proyek Kopi Kakenturan.

0
113

MINSEL. FajarPost. Com. Dalam upaya pemerintah desa Kakenturan Barat untuk penyelesaian eks lahan proyek kopi. Reine Koagow, S.Pd selaku Pj. Hukum Tua desa Kakenturan Barat, Pimpin rapat guna penyelesaian kepemilikan tanah di lahan tersebut yang kurang lebih hampir 40 tahun menjadi tanda tanya dan kejelasan terkait lahan tersebut.

Dengan bergulirnya waktu yang cukup lama, kurang lebih 40 Tahun, perihal eks proyek kopi terus dipertanyakan dan diperbicangkan oleh masyarakat terkait kejelasan siapa saja nama peserta yang memiliki hak dalam lahan eks proyek kopi tersebut, akhirnya mulai mendapatkan titik terang.

Pemerintah desa Kakenturan Barat (KABAR) Kecamatan Modoinding menggelar rapat guna membahas penyelesaian status eks lahan proyek kopi, yang bertempat di kantor Hukum Tua desa Kakenturan Barat pada Rabu, (21/07/2021).

Seperti diketahui, pada Tahun 1980, Melalui kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui menteri pertanian Soedarsono hadisapoetro (1978-1983) dan Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kabinet Pembangunan III 1978-1983) Emil Salim terkait melakukan pengembangan pengelolaan perkebunan kopi untuk pengembangan agribisnis kopi terpadu dengan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).

Dalam kegiatan rapat tersebut, dihadiri oleh BPD, LPMD, Tokoh-Tokoh Agama, mantan-mantan Hukum Tua desa Kakenturan bersama LSM INAKOR.

Adapun pembicaraan dan tanggapan serta masukan dari mantan-mantan Hukum Tua bersama peserta rapat sangat membantu bagi kelangsungan keberlanjutan penyelesaian eks  lahan proyek kopi tersebut.

Dari penuturan salah satu mantan Hukum Tua Kakenturan Herni Kaligis perihal jumlah pendaftar yang tercatat.

“Saya selaku mantan Hukum Tua menyampaikan bahwa untuk jumlah pendaftar yang tercatat dalam eks lahan proyek kopi setahu saya sebanyak 288 Kepala Keluarga (KK), tetapi belum semuanya lunas membayar, bahkan ada yang sudah terdaftar tetapi belum membayar. Dan perlu diketahui bahwa sudah ada 87 KK yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT),”ungkap mantan Hukumtua Herni Kaligis.

Adapun rapat tersebut disimpulkan sementara bahwa untuk status kepemilikan tanah di lahan eks proyek kopi tersebut akan diatur pembagiannya dan diutamakan bagi mereka yang telah memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) dan selanjutnya nama peserta yang telah memberikan, berdasarkan jumlah besaran uang yang telah disetor kepada panitia Proyek Kopi tahun 1980/1981, Alpius Sembang dan Alm. Simson Tendean. Serta secepatnya akan diadakan rapat kembali setelah nama nama di cocokkan dari data data yang dapat dipercaya.

Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan tertib yang walaupun sesering diselingi dengan nada yang cukup tinggi dari beberapa peserta rapat tapi intinya bermakna dan bertujuan dalam kemajuan penyelesaian eks lahan proyek kebun kopi.

“Kedepannya Pemerintah desa Kakenturan Barat akan mengevaluasi dan menyingkronkan data dari peserta yang sudah memiliki SKT serta nama peserta yang telah lunas berdasarkan jumlah besaran yang disetor maupun nama peserta sudah terdaftar tetapi belum membayar biaya administrasinya dan akan kami sampaikan kembali hasilnya dalam rapat bersama dengan BPD  perihal nama-nama peserta yang berhak dalam eks lahan proyek kopi” ungkap Pj. Hukum Tua Reine Koagow, S.Pd

Tentunya apresiasi diberikan kepada pemerintah desa Kakenturan Barat saat ini, ketika berhasil menyelesaikan eks lahan proyek kopi yang sampai sejauh ini masih terus dipertanyakan kejelasannya.(Vecky S.W)