Beranda Bitung Material Pasir Yang Berasal Dari Galian C di Kota Bitung, Akan Dikirim...

Material Pasir Yang Berasal Dari Galian C di Kota Bitung, Akan Dikirim dan Dijual Keluar Daerah Patut Ditelusuri Legalitas Ijin Yang Sah.

0
291

BITUNG. FajarPost. Com – Material pasir yang di tampung dipelabuhan samudera bitung, yang berasal dari Galian C lebih marak dikeluarkan dari wilayah kota bitung, dan sampai saat ini masih terus beroperasi di pelabuhan Samudera kota Bitung melalui kapal Tongkang.
-Selasa (26/10/2021).

Sejak kegiatan pemuatan pengiriman pasir keluar dari daerah kota Bitung, pengelolah pasir tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, namun hal itu bisa rutin beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudera kota Bitung dan ditampung di Dermaga.

Sedangkan yang menjadi persyaratan utama terkait, muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diketahui jelas oleh pihak Ksop Bitung. Seperti asal-usul bendah atau barang yang mana sudah memiliki izin yang Sah dan sesuai peraturan tentang nomor 23, Lalu bagaimana pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C yang diduga keras tidak memiliki IUP atau IPR.

Sementara itu kegiatan operasional pengiriman Pasir keluar kota Bitung lebih marak, namun anehnya lagi Pasir yang berasal dari Galian C tersebut, bisa dikirim tanpa dokumen- dokumen yang sesuai peraturan, pasalnya lagi kapal Tongkang muatan pasir bisa di izinkan untuk berlayar dari kota Bitung dengan muatan Pasir yang berasal dari galian C, “Aneh”.

Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum-oknum yang berkepentingan didalam semua yang terkait dokumen editan perizinan, Hingga hal itu bisa berjalan tanpa dokumen yang sesuai didalam peraturan UU Mineral atau Minerba, Sementara Pasir di wilayah kota Bitung sudah mulai menipis.

Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai hal itu, Sementara asal usul benda atau barang berasal dari Galian C, Hal itu bukan hanya 1 atau 2 kali, Tetapi sudah beberapa kali dan sering rutin dikirim, keluar kota Bitung hingga saat ini masih terus beroperasi.

Sedangkan hal tersebut diatur dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009, Tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerbah), Agar lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini, Karena UU Minerbah diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dan di kelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral Radium, Thorium, Uranium Mineral logam, Emas, Tembaga,Mineral bukan logam, Antara lain, bentonit batuan, Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Atau pasir.

Operasi produksi apabila pemegang IUP berdasarkan hasil evaluasi atau tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU nomor 4 tahun 2009, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Karena orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Semua telah terterah dalam aturan dan UU yang jelas dan sah. untuk itu diminta kepada pihak penegak hukum agar dapat menindak dengan tegas.

(Noval).