BITUNG-FajarPost.Com. Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku Kasus Tindak pidana pencurian waktu dan tempat penangkapan, Kelurahan Aertembaga Dua Kota Bitung. Pada Hari Kamis, (08/04/2021) sekitar jam 11,00 WITA.
Pelaku alias Yohan, pada saat ditangkap oleh tim Resmob polres Bitung, Pelaku berusaha memcoba melarikan diri.Pada saat itu Tim Resmob langsung mengambil tindakan tegas terukur, menembak kaki dan langsung mengamankan pelaku tersebut. Dijelaskan juga bahwa pelaku tersebut Sebelumnya, pernah terlibat kasus tindak pidana Pemerkosaan dan telah pernah menjalani hukuman atau vonis 2 Tahun enam bulan penjara. Untuk itu pelaku tersebut yang telah di tangkap dan diamankan oleh tim Resmob Polres Bitung bersama sebagian barang bukti yang disita dari pelaku pencurian alias YP alias yohan adalah.
Barang Bukti yang di Sita :
-Satu buah Hp VIVO Y 12 warna Aqua blu
• Uang tunai Rp. 400.000 ( uang hasil penjualan babuk )
• Satu unit SPM Vega tanpa plat nomor warna hitam ( sarana yg digunakan kedua pelaku untuk mempermudah melakukan TP pencurian, bahkan sepeda motor tsbt juga dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan babuk lainya).
Kronologis kejadian:
Pada hari Rabu 10 Maret 2021, sekitar jam 02.00 wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian di Kel. Pakadoodan Kec. Maesa kota Bitung, yg dilakukan oleh Lk Yp alias ANES dan Pr AYU , terhadap barang milik korban bernama FINY MEILIN DOHANIS, berupa dua buah Hp jenis Vivo Y 12 warna Aqua blu, dan Realmi 5i warna hijau hutan. Adapun cara kedua pelaku melakukan pencurian adalah, lelaki ANES, sebagai eksekutor sedangkan Pria AYU, menunggu diluar rumah, serta memantau situasi diluar rumah. Lelaki ANES masuk melalui jendela ruang tamu seblah kiri, dimana waktu itu jendela tidak terkunci hanya diangkat sedikit oleh lk ANES lalu lelaki tersebut masuk kedalam, saat sudah didalam rumah atau di ruang tamu, lk ANES melihat ada dua buah Hp dimeja sedang dicars, yakni Vivo Y12 warna Aqua blu, dan Realmi warna green, melihat kedua Hp tsbt, lk ANES langsung mengambilnya, lalu lk ANES kembali lagi keluar melalui jendela awal dirinya masuk, setelah diluar lk ANES memberikan dua buah Hp itu kepada Pr AYU,
Selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban dgn menggunakan sepeda motor. Pada keesokan Paginya lk ANES dan Pr AYU langsung menjual Hp Vivo Y12 warna Aqua blu kepada lk ALDI HARYADI, sedangkan Hp Realmi dipakai oleh Lk ANES, hingga skrng belum dapat disita, dikarenakan Hp tsbt sdh rusak, hancur terjatuh diaspal saat lk ANES kecelakaan. Dan oleh lk ALdi alias AH Hp Vivo Y12 warna Aqua blu dibayar dgn harga Rp. 400.000, hp dimaksud sdh disita, dan uang hasil penjualan Hp dimaksud juga sudah disita.
Kedua pelaku selesai melakukan pencurian, karena takut ditangkap Polisi keduanya tidur dan tinggal di lahan Pekuburan umum Kel. Aertembaga dua Kec. Aertembaga kota Bitung (pasong lima) dan kedua pelaku adalah pasangan kumpul kebo.Setiap kali melakukan pencurian keduanya selalu bersama sama.berkisar Tiga bulan kedua pelaku tinggal dan tidur di salah satu kuburan orag di pekuburan umum tsbt diatas. keduanya juga tidur di lahan pekuburan umum Kel. Bitung barat dua kec. Maesa kota Bitung /pekuburan Nabati.
Kemudian Tim melakukan pengembangan guna ungkap TKP lainya, dan akhirnya terungkap TKP antara lain :
1. KEL. WANGURER BARAT KEC. MADIDIR KOTA BITUNG 2 BUAH HP ( ADA LP )
2. KEL. WANGURER UTARA KEC. MADIDIR KOTA BITUNG 2 BUAH HP ( ADA LP )
3. KEL. WANGURER TIMUR KEC. MADIDIR KOTA BITUNG 1 BUAH HP ( ADA LP )
4. KEL. GIRIAN PERMAI KEC. GIRIAN KOTA BITUNG 1 BUAH HP ( ADA LP )
5. KEL. SAGERAT WERU DUA KEC. MATUARI KOTA BITUNG 1 BUAH HP ( ADA LP )
BABUK HASIL PENGEMBANGAN DISITA DARI KEDUA PELAKU TERDIRI DARI :
• 10 BUAH HP OPPO
• 4 BUAH HP VIVO
• 3 BUAH HP SAMSUNG
• 1 BUAH HP XIOMI
• 1 BUAH HP REALMI
• 1 BUAH HP HAIER
• 1 BUAH NOTE BOK TOSHIBA
• TOTAL BABUK DISITA :
20 BUAH HP DAN 1 BUAH NOTE BOOK
-M.O
Bertindak selaku eksekutor Lk YP alias ANES, sedangkan mengawasi, memantau situasi di luar TKP Pr AM alias ayu, Jam operasi kedua pelaku subuh hari diantara jam 02.00 wita S/D jam 04.00 wita, sarana yg digunakan sepeda motor, sasaran kedua pelaku rumah yg gampang dibuka khususnya bagian jendela dan pintu yg hanya di tutup asal asalan oleh pemilik rumah, dalam artian hanya diganjal begitu saja, dan hanya ditutup kain horden, rumah jenis semi permanen, separuh dinding dari beton, separuhnya dinding terbuat dari papan, dan tripleks.
Kemudian juga lampu dalam rumah dlm keadaan hidup. Maksudnya agar pelaku dapat melihat jelas posisi hp di dalam rumah tsbt, serta pelaku juga dapat melihat keadaan pemilik rumah sedang tidur pulas.
Kedua pelaku mulai melakukan aksinya sejak tahun 2018, sampai sekarang ini, dan terakhir kalinya kedua pelaku melakukan pencurian tg 6 April 2021.
DIjelaskan bahwa 8 buah Hp disita dari tangan lk AH alias ALDI, kemudian 4 buah Hp disita dari warga Kel. Kakenturan satu Kecamatan Maesa, dan sisanya 8 buah Hp serta 1 buah laptop disita dari warga Kel. Mawali kec. Lembeh Utara.(Smuanya sdh diambil identitasnya).Tindak lanjut Cek LP polres jajaran.
Untuk itu kami dari pihak kepolisian menghimbau bagi para pembeli / penampung/penadah barang buktinya ,…kami kenakan pasal 480 tentang penadahan dan kami tahan. Juga bagi orang-orang yg masih menyimpan barang bukti yg belum disita ,tapi sudah ketahuan berada dimana, kami himbauan hubungi Resmob Polres Bitung utk kembalikan babuknya.
Peliput: Noval
Editor : Eqrian










