BITUNG. FajarPost.Com– Terkait dengan kegiatan pemuatan pasir diduga ilegal dari tambang galian C yang ada di kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, bahwa kegiatan pemuatan barang atau pasir dari tambang galian C tersebut dari darat ke atas kapal, bahwa ada pihak- pihak yang terkait dengan sadar dan sengaja mengesampingkan asas legalitas bole tidaknya barang itu di muat ke atas kapal, atau boleh tidaknya kegiatan bongkar muat itu dapat dilakukan karna terkait dengan masalah legal dan tidaknya suatu barang untuk bisa di muat keatas kapal tanpa memiliki dokumen yang sah.
Sesuai dengan perundang- undangan yng berlaku di Republik ini dalam hal perijinan suatu kapal, untuk bisa dapat memperoleh surat persetujuan berlayar yang menjadi pertanyaan kami, apakah bisa kapal tersebut hanya mengantongi manivest cargo dan surat asal usul barang yng di keluarkan oleh pihak tertentu, yang bukan dari institusi pemerintah yang memiliki otoritas, bahwa dalam hal ini terkait denga hasil minerba pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi dan air dan yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh negara,dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat indonesia. (Sabtu, 4/9/2021).
Dalam hal tersebut terkait kegiatan bongkar muat diatas kapal, adalah ranah dari bagian kasie Lalu- lintas laut (LaLa) Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Bitung (KSOP). Yang berhak penuh memberikan ijin dalam setiap kegiatan, dan harus diketahui bagian kasie Lala KSOP Bitung terkait ijin dokumen yang jelas sebagai bukti dokumen pendukung asal muasal barang yang dimuat ke atas kapal tersebut.
Harusnya dari pihak KSOP dapat mengetahui ijin muatan barang yang dimuat, sebagai bukti salah satu dokumen pendukung disertai dengan dokumen kapal. apabila semua persyaratan tentang ijin pemuatan barang dan dokumen kapal apabila semua persyaratan sudah dilengkapi pihak KSOP bisa mengeluarkan (SIB) Surat Ijin Berlayar kapal.
Apabila hal ini terbukti melanggar standar Operasional Prosedural (SOP). terkait penerbitan ijin kegiatan bongkar muat barang dan persetujuan berlayar, karna karna dalam UU no 17, Thn 2008 dengan jelas bahwa sahnya baik kegiatan bongkar muat barang, serta persetujuan berlayar harus atas sepengetahuan dan seijin Syahbandar apalagi kegiatan itu dilaksanakan dalam lingkup pelabuhan.
Untuk itu diminta Dirjen Perhubungan laut RI mengevaluasi dan mencopot apabila terbukti ada pejabat- pejabat KSOP Bitung yang terlibat/ sengaja atau terbukti melanggar SOP terkait penerbitan ijin kegiatan bongkar muat barang, dan persetujuan berlayar. (Noval).
Editor:Eqrian










