Beranda Bitung Ayah Kandung Cabuli Anak Nya “Melati” Yang Masih Dibawah Umur.

Ayah Kandung Cabuli Anak Nya “Melati” Yang Masih Dibawah Umur.

0
85

BITUNG-FajarPost. Com. Tindak pidana Perbuatan Cabul dengan tersangka ayah Kandung, Telah melakukan kasus tindak pidana perbuatan cabul dengan cara memegang payudara dan memasukan kemaluan. tersangka ke bagian kemaluan korban, Selasa,6/4/2021.

Tersangka atau pelaku cabul tersebut yaitu ayah korban sendiri
dimana perbuatan, sudah di lakukan berulangkali yaitu sebanyak 3 (tiga) Kali dgn memaksa korban sehinga dengan kejadian tersebut,

Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada Pelapor Maka pelapor membuat laporan polisi dan pelaku ditangkap dan di periksa sat reskrim Polres Bitung.

Dengan kejadian tersebut yang sudah diketahui oleh Ibu korban, maka ibu korban membuat laporan polisi terhadap perbuatan bejat ayah nya. Untuk itu atas dasar laporan tersebut,dengan korban ( Melati14 tahun).

-Tersangka/Pelaku:
TT Alias Tomi.
-Tempat Kejadian perkara, di rumah Korban dan pelaku.
-Kelurahan Wangurer Barat.
-Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Pasal yg dikenakan:
Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 Perpu No.17 Tahun 2016 ttg Perlindungan anak dgn ancaman hukum 15 tahun dgn pemberatan dari pihak kepolisian polres Bitung, Berkordinasi dgn Tp2T2a Kota Bitung dan Dinas Sosial (peksos), untuk di proses lebih lanjut.

Peliput: Noval
Editor. :Eqrian