BITUNG. SULUT. FAJARPOST.COM– Limbah yang dibuang oleh PT Futai Sulawesi Utara semakin memperihatinkan, merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Kini, dampak pencemaran ini tidak hanya dirasakan oleh warga di sekitar aliran sungai, tetapi juga menyusup hingga ke ruang-ruang pendidikan. Murid-murid SD Inpres Tanjung Merah terpaksa belajar dengan bau menyengat yang menyeruak di ruang kelas mereka.
-Senin, (27/01/2025).
“Anak-anak belajar sambil menutup hidung dengan kain seragam pramuka. Beberapa murid mengeluh pusing saat pulang sekolah,” ujar seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya. Pemandangan murid belajar dengan kondisi seperti ini bukan hanya mengkhawatirkan, tetapi juga mencerminkan betapa buruknya penanganan masalah lingkungan di wilayah ini.
Tak hanya daratan, pencemaran limbah dari PT Futai kini juga telah mencapai wilayah laut. Bubur kertas yang diduga berasal dari limbah perusahaan ditemukan wilayah laut Tanjung Merah oleh nelayan. Warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak hanya mencemari ekosistem laut tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan mereka, seperti perikanan.
“Sungai dan laut sudah rusak. Kami tidak bisa lagi mencari ikan di sini. Pencemaran ini benar-benar merusak hidup kami,” keluh seorang nelayan.
Ironisnya, di tengah krisis lingkungan ini, pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, dan aparat penegak hukum terlihat tidak berbuat banyak. PT Futai yang diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetap dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, ketika DPRD Kota Bitung turun langsung ke lokasi, perusahaan dengan mudahnya beralasan bahwa dokumen pengelolaan limbah tidak dapat ditunjukkan karena pengelola dokumen telah selesai shift kerja.
“Apa gunanya aturan jika pemerintah dan aparat tidak serius menegakkannya? DLH dan aparat penegak hukum harusnya menjadi pelindung rakyat dan lingkungan, bukan membiarkan perusahaan mencemari tanpa sanksi,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang turut mendampingi masyarakat terdampak.
Padahal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jelas mengatur larangan pembuangan limbah tanpa pengolahan. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Namun, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pencemaran yang terus meluas ini menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka. Masyarakat di Tanjung Merah terus menderita, dari anak-anak sekolah yang terganggu proses belajarnya hingga nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
“Kami sudah berkali-kali mengeluhkan masalah ini, tapi tidak ada solusi nyata. Pemerintah dan aparat terkesan Lalai tutup mata dan telinga,” ungkap seorang warga.
Tuntutan Warga dan Solusi Mendesak
1. Hentikan Operasional PT Futai,
DLH harus segera mencabut izin operasional PT Futai jika terbukti tidak memiliki dokumen IPAL yang sesuai. Perusahaan harus diminta menghentikan seluruh aktivitasnya hingga sistem pengolahan limbah yang memadai tersedia.
2. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi,
Aparat penegak hukum harus segera memproses kasus pencemaran ini sesuai UU PPLH. Pelaku pencemaran harus dikenakan sanksi pidana dan administrasi agar ada efek jera.
3. Rehabilitasi Lingkungan
Pemerintah harus segera melakukan langkah pemulihan lingkungan, baik di sungai maupun di pesisir laut, untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.
4. Transparansi dan Pengawasan yang Ketat
Pemerintah daerah dan DPRD Kota Bitung harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Sistem pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan harus diperketat, dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Pencemaran yang dilakukan PT Futai Sulawesi Utara adalah ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, yang lebih menyedihkan adalah lemahnya tanggung jawab pemerintah, DLH, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika masalah ini terus dibiarkan, masa depan Tanjung Merah hanya akan diwarnai dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.
Pemerintah harus segera bertindak tegas, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membuktikan bahwa mereka berpihak kepada rakyat, bukan kepada perusahaan yang menghancurkan kehidupan mereka.
( Noval ).










