BITUNG. FAJARPOST. COM – Kolaborasi Team Resmob Polsek Maesa bersama Resmob polres Tomohon telah berhasil, menangkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. bersama barang bukti yang ada. Mengamankan Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) Lelaki Ismail Amirudin Alias Cupes Bersama Lelaki Muhammad Fajrin Ali Alias Ajin, Kamis (31/3/2022).
Penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian sepeda motor di beberapa tempat/lokasi yang berbeda, dengan dasar bahwa Pelaku pencurian sepeda motor tersebut di tangkap dan di proses sesuai dengan Pasal yang di langgar:-PASAL UU 363 KUHP.
-Waktu dan Tempat Penangkapan Minggu 27 Maret 2022 Pukul 22:00 Wita, di Winenet Kota Bitung.
Identitas Korban:
Nama : FANDI LAMUSU
Ttl, Bitung 16 Mei 1993
Alamat : Kelurahan Pateten 3 Lingkungan 1 Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Nama : Halima
Tempat Tanggal Lahir : Ujung Pandang
Alamat : Kelurahan Pateten 1 Lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Nama : Deybi Natalia Bermalam
Tempat Tanggal Lahir : Bitung.
Alamat : Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung
Nama : Yulia Helena Wenno.
Alamat : Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Nama : Novry Mongdong
Tempat Tanggal Lahir : Tomohon
Alamat : Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
-Identitas Pelaku:
Nama :Ismail Amirudin Alias Mail Alias Cupes
Umur : 22 Tahun
Alamat : Pateten 2 Lingkungan 2 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Nama : Muhammad Fajrin Alias Ajin
Umur : 18 Tahun
Alamat : Kelurahan Pateten 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
-Tempat dan Kejadian Perkara (TKP):
Sekitar Bulan Desember 2021 sampai saat ini Bulan Maret 2022
Di beberapa Wilayah di Kota Bitung.
Cara dari pelaku pencurian motor tersebut mendorong Sepeda Motor yang sedang parkir dan menghidupkannya di tempat yang sepi , lalu membawa ke bengkel untuk merubah tampilan Sepeda Motor kemudian di bawah ke Kota Tomohon, untuk menjual Sepeda Motor tersebut kepada LELAKI RONI TM.
Pada hari Minggu 27 Maret 2022 Pukul 22:00 Wita, Dua pelaku Curanmor tersebut berada di Winenet Kota Bitung.Tim Resmob Polsek Maesa mendapatkan informasi bahwa keberadaan “KEDUA PELAKU” yang saat itu sedang pesta minuman keras bersama dengan teman-tamannya.
Tim Resmob Polsek Maesa langsung bergerak dan berhasil mengamankan KEDUA PELAKU yang sudah dalam kondisi mabuk.
-KEDUA PELAKU CUPES DAN AJIN saat di tangkap oleh tim Resmob Polsek Maesa, kedua pelaku langsung mengakui perbuatan mereka yang mencuri Sepeda Motor di Wilayah Kota Bitung.
kedua pelaku langsung menjelaskan kepada tim Resmob pada saat itu bahwa, ada 10 TKP Curanmor yang di lakukan oleh KEDUA PELAKU CUPES DAN AJIN, dan mereka sudah menjualnya kepada LELAKI RONI TM di Wilayah Kota Tomohon
-10 TKP Curanmor PELAKU CUPES DAN AJIN antara lain :
1). Honda Supra Fit Tkp Pateten.
2) Yamaha Mio GT Tkp Pateten.
3). Yamaha Mio Z Tkp Pateten.
4). Honda Revo Tkp Girian.
5). Honda Revo Tkp Girian.
6). Honda Revo Tkp Girian.
7). Honda Scoopy Tkp Girian.
8). Honda Blade Tkp Girian.
9). Yamaha Mio Soul Tkp Tanjung Merah
10). Kharisma Tkp Tomohon.
Semua 10 Unit Sepeda Motor tersebut dibawa dan di jual kepada LELAKI RONI TM di Kota Tomohon. berdasarkan Informasih dan keterangan dari kedua pelaku curanmor, Tim Resmob Polsek Maesa langsung bergerak menuju lokasi tempat sepeda motor yang di jual pelaku tersebut, kemudian tim langsung mendatangi orang atau tempat lokasi motor curian yang dijual kedua pelaku kepada lelaki Roni
Setelah sampai di lokasi, tim Resmob langsung menyita dan membawa motor yang ada sebagai barang bukti dari hasil kasus curanmor yang dilakukan kedua pelaku. untuk di proses.
Barang bukti motor yang disita :
– 1) Unit Honda Supra Fit
– 1) Unit Yamaha Mio GT
– 1) Unit Honda Blade
– 1) Unit Yamaha Mio Soul
– 1) Unit Honda Scoopy
– 1) Unit Kharisma
– 2) Unit Honda Revo
-Sebagian Masih dalam Penyelidikan dan Pencarian Sebagai berikut:
– 1 Unit Honda Revo
– 1 Unit Yamaha Mio Z
-Pelaku ISMAIL Alias MAIL Alias CUPES adalah RESIDIVIS Pencurian Jambret.
-Pelaku ISMAIL “Alias MAIL Alias CUPES bersama PELAKU M FAJRIN Alias “AJIN telah melakukan pencurian jambret di Wilayah Kota Bitung
Lelaki Roni T yang menjadi penampung Barang Bukti Sepeda Motor Curian masih dalam Penyelidikan Pencarian Resmob Polsek Maesa
2 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z dan Honda Revo masih dalam Penyelidikan Pencarian
1 Unit Sepeda Motor Kharisma dibawah dan diserahkan kepada Resmob Polres Tomohon karena TKP Kota Tomohon guna Penyelidikan lebih lanjut
“Pelaku ISMAIL Alias MAIL Alias CUPES bersama PELAKU M Fajrin Alias AJIN di bawah dan di amankan di Polsek Maesa Bersama 7 Unit Barang Bukti Sepeda Motor untuk penyidikan
(Noval/red:eq).










