BITUNG. FajarPost. Com. – dipimpin kapolsek matuari tim Resmob Polsek matuari, Menangkap empat orang pelaku kasus penganiayaan Dengan Sajam jenis Panah Wayer, dan pisau Badik. pada hari Jumat tanggal 11, Juni/2021 wita, bertempat di perusahaan ikan Imanuel Kelurahan, Manembo-Nembo Bawah Kecamatan, Matuari Kota Bitung. Kejadian dari empat orang pelaku telah melakukan, kasus tindak pidana penganiayaan melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis Panah Wayer dan pisau Badik.
-Kronologi Kejadian Sebagai Berikut:
Pelaku lelaki ANDIKA dan INDRA pergi ke tanjung merah dengan maksud akan mengambil teman perempuan yang bertempat tinggal di tanjung merah, kemudian sampai di lokasi tanjung merah pelaku melihat banyak orang-orang yang sudah mabuk mendekat ke arah lelaki ANDIKA dan INDRA sehingga kedua pelaku sempat berbicara dengan orang-orang tesebut,
Namun orang-orang tersebut yang kedua pelaku tidak kenal, mengejar pelaku sehinga pelaku lari dan langsung menuju ke tempat lelaki CRISTOEL alias ECEN kemudian melaporkan kepada lelaki ECEN dan lelaki FAHMI dimana lelaki ECEN langsung mengambil pisau,dan panah wayer yang di simpan di rumah saksi lelaki BEKAM, dan lelaki ANDIKA langsung menyimpan pisau tersebut d pingang sebelah kanan nya kemudian ke empat pelaku langsung kembali dan melakukan penyeranga terhadap orang-orang yang berada di tanjung merah.
Pada saat sampai di lokasi tanjung merah lelaki ANDIKA langsung berteriak dan langsung mengejar orang-orang yang berada disitu sehingga orang-orang yang ada dilokasi dan langsung menggunakan pisau sehingga orang-orang tersebut langsung berhamburan.
dan ketika ke empat pelaku mau pulang mereka melihat ada orang lain mendekat ke arah mereka sehingga pelaku lelaki ECEN langsung mengambil pisau yang berada di tangan lelaki ANDIKA dan langsung menikam/menusuk korban mengenai badan belakang korban sebanyak 1(satu). setelah menusuk korban dengan pisau para pelaku langsung melarikan diri.
Dimana pada saat itu empat orang pelaku pergi ke tanjung merah untuk melakukan penyerangan. dikarenakan mereka marah dengan tindakan warga tanjung merah sempat megejar para pelaku sebelumnya.Tim Resmob Polsek matuari, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pembuat pana wayer berserta pelontarnya. pada saat penyelidikan tim Resmob Polsek matuari langsung mengamankan diduga pelaku pembuat panah wayer, sebanyak 7 orang berserta dengan pemilik rumah.
-Nama Tersangka/Pelaku Sebagai Berikut.
1). Nama : Cristovel
Juniter Marinan Alias Ecen.
– Umur :17 Tahun.
-Alamat: Manembo-Nembo Atas
-Kec: Matuari.
2).Nama : Andika Lembenaung Alias Ganteng.
-Umur: 18 Tahun.
-Alamat :Kel, Manembo-Nembo Atas
-Kec : Matuari.
3), Nama: Fahmi Djafar Alias Ami.
– Umur: 18 Tahun.
-Alamat : Kel, Wangurer
-Kec: Madidir.
4).Nama: Indra Mahaling.
– Umur 18 Tahun.
-Alamat Kel,Wangurer
-Kec: Madidir.
Upaya yang diakukan Team Resmob Polsek matuari langsung melakukan penangkapan, terhadap pelaku beserta barang bukti, dan langsung menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan juga melakukan penyitaan barang bukti berupa panah wayer dan pisau badik bersama dengan sepeda motor waktu kejadian pelaku gunakan untuk melakukan penyerangan.
“Ungkapnya.
(Noval).










