Beranda Manado SATGASSUS MALEO POLDA SULUT MENANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA CURANIK OLEH SINDIKAT RESIDIVIS.

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT MENANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA CURANIK OLEH SINDIKAT RESIDIVIS.

0
130

MANADO-FajarPost.Com- SATGASSUS MALEO yang DPP oleh KATIM KOMPOL ELLY MARAMIS melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang, residivis pelaku Curanik serta mengumpulkan barang bukti hasil Tindak pidana curanik, -Modus Operandi Pelaku: Menyamar jadi pembeli dan kemudian melakukan pengintaian situasi toko atau kios, ketika malam hari pelaku melakukan aksi dengan merusak slot pintu.

-DASAR LAPORAN-
1. Laporan Polisi Nomor : LP/42/IIl/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm (STPL Terlampir)
2. Laporan Polisi Nomor : STPL/12/ll/2021/SPKT/Sektor Wenang/Resta Manado.
3. Laporan Polisi Nomor : STPL/24/lll/2021/Sulut/Resta Mdo/Sek. Singkil.

-IDENTITAS TERSANGKA-
1.Nama: Agustinus Tome Lein
Pekerjaan: tidak ada
Alamat: kolongan lingkungan VIII
Umur: 37 TAHUN

▪Peran : Pelaku utama, yang membongkar seng dan merusak slot pintu Toko,,*dan merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama* yang bebas pd thn 2011, 2014, 2015.

2.Nama : Nelwan Pilat
Pekerjaan: sopir
Alamat : kombos barat lingkungan II kecamatan singkil
Umur: 44 TAHUN

▪Peran : sebagai pengendara kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Dan merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.

-BARANG BUKTI-
▪️TKP TIKALA
1. ROKOK 5 TAS KECIL
2. CABO 1 KARUNG
3. HANDPHONE IPHONE 6 1 UNIT
4. TABUNG GAS KG 8 UNIT
▪️TKP SINGKIL
1. ROKOK 5 DUS
2. PARFUM
3. SILVER QUEEN
▪️TKP MAUMBI
1. UANG Rp. 940.000 di Toko Bangunan
▪️TKP AIR MADIDI
1. HANDPHONE 13 UNIT DENGAN MERK :
– MAXTRON
– SAMSUNG
– EVERCROSS
2. VOUCHER
3. LAPTOP JENIS TOSHIBA 1 UNIT
▪️TKP KAIRAGI
1. KABEL TEMBAGA 5 KARUNG
▪️TKP SINGKIL
1. DISTRO ½ KARUNG

-WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN-

Kedua pelaku di tangka di 2 lokasi berbeda yakni :
1. Nelwan pilat di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di rumah pacar di Kel. Malalayang 1 Kota Manado.
2. Agustinus tome lein di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di Malalayang Satu Barat, kec Malalayang,Kota Manado.

Pada hari selasa tanggal, 23 Maret 2021 TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA NOLDY TAMAKA, S.H. melakukan pulbaket di Kota Bitung terkait dasar laporan tersebut diatas bahwa Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN berada di Kota Bitung, dan dari hasil pulbaket tersebut TEAM mendapatkan informasi bahwa rekan dari Lelaki tersebut yg bernama NELWAN PILAT berada di rumah pacarnya di Kel. Malalayang I Kota Manado, sehingga TEAM bergerak menuju rumah dari pacar dari NELWAN PILAT dan didapat Lelaki tersebut sedang berada di dalam kamar, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Lelaki tersebut untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan terkait Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN.
Selanjutnya TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. Melakakuan pengejaran terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN yang berada di seputaran Manado, dari hasil pulbaket TEAM mendapatkan informasi bahwa Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN berada di Malalayang Satu Barat tepatnya di depan warong sedang melakukan transaksi jual HP, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN.

-Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama yang bebas pada thn 2011, 2014, 2015.
2- Pelaku A.N. NELWAN PILOT Merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.
3- Pada saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku.

(Noval).