Minsel-FajarPost.Com.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid 19 di Wilayah Modoinding terus diupayakan.
Camat Modoinding bersama para Hukum Tua sewilayah Modoinding melaksanakan Rapat khusus guna membahas PPKM berskala Mikro yang bertempat di Kantor Kecamatan Modoinding pada Rabu, (24/02/2021).
“Kami pihak Kecamatan bersama Hukum Tua telah melaksanakan Rapat, khusus membahas PPKM dan upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di Wilayah Modoinding, dan keputusannya adalah bahwa sejak Tanggal 1 Maret 2021, baik acara suka maupun duka, untuk Konsumsi atau makanan yang disediakan dalam bentuk dos”. Jelas Camat Modoinding.
Berkenaan dengan aturan baru yang akan diterapkan mulai Tanggal 1 Maret 2021, Camat Modoinding Harits Lokas, S. T mengharapkan kepada para Hukum Tua untuk mengsosialisasikan kepada warga masyarakat terkait aturan baru tersebut di Desa masing-masing terkait aturan ini.
“Saya mengharapkan kepada seluruh Hukum Tua, secara arif dan bijaksana mengsosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang aturan ini, karena upaya ini kita lakukan untuk kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”. Ungkapnya.
Harapan kepada warga masyarakat Modoinding untuk mengikuti dan menaati aturan yang akan diberlakukan mulai Tanggal 1 Maret 2021.
(eq)










