BITUNG,FajarPost.Com- Dengan adanya aturan yang di berlakukan di SPBU yaitu, dalam setiap konsumen/pembeli, BBM jenis premium bersbsidi hanya bisa sekali pengisian dengan prosedur yang sudah di keluarkan atau diterapkan oleh PT Pertamina. Dengan syarat setiap Konsumen/Pembelian BBM di SPBU, harus menunjukkan, Plat DB Kendaraan, Nomor Hand Phone, dan Nama, Pembawa kendaraan yang membeli BBM di SPBU tersebut.pada saat kami dari media Joernalinakor, melakukan investigasi, pada saat itu, kami menemui petugas SPBU yang ada di wangurer, karna berdasarkan informasih dari konsumen, maka kami melakukan investigasi di SPBU tersebut degan mempertanyakan tentang pengaduan dari konsumen kepada media Joernalinakor, tentang permasalahan mesin pengukur takaran minyak atau salah satu nosel BBM jenis Solar yang nomor angka nya sudah tidak kelihatan pada saat pengisian solar pada kendaraan konsumen.
Pada saat di konfirmasih dari dua operator SPBU yang kami tanyakan, “Tandas operator dari SPBU Wangurer(74,955.06).menjelaskan bahwa benar itu lg ada masalah dan sudah tidak di pakai lagi.
Disisi lain pada saat kami konfirmasih kepada operator yang ada di SPBU Wangurer,(74.955.06).pada saat itu sedang melayani pengisian BBM, pada saat kami menanyakan, “apakah di SPBU Wangurer pada ini sudah diberlakukan pembelian dengan memakai struk tanda pembelian…? “Jawab Operator tersebut, Saya tidak tau pak…!! Saya baru gantian jaga untuk melayani pengisian BBM .Coba tanyakan yang jaga tadi. seakan mereka sudah melakukan praktik yang tidak semestinya mereka harus lakukan,
dengan melayani para konsumen pembeli BBM dengan sekali dilayani, disesuaikan dengan aturan yang ada.karena setiap sekali mengisi BBM di SPBU tidak bisa putar balik lagi masuk. hal ini sudah sering mereka lakukan. yang aneh nya setiap motor maupun mobil bisa balik beberapa kali masuk, mengisi BBM jenis premium di SPBU Wangurer apakah yang mereka Catat atau ambil data nya dari mana..?
Kendaraan yang masuk atau bolak- balik mengisi Mengisi BBM adalah orang yang sama, kendaraan yang sama dan juga plat DB yang sama.Prakti ini dilakukan oleh para operator mafia dan juga para pemain BBM. Hal ini sudah benar telah melanggar aturan.untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum yang ada agar SPBU Wangurer maupun para mafia BBM yang ada di SPBU Wangurer agar dapat di tindak tegas.
Operator SPBU melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis premium, di pompa bensin, yang berlokasi diwilayah atau dua tempat berbeda di manembo- Nembo Kota Bitung. Yaitu, SPBU BCL dan SPBU Wangurer. praktik jual Bbm bersubsidi ini Sudah berjalan cukup lama hingga Sekarang ini.
-(Senin -22/2/2021).
investigasi Dan pantauan Dari media Joernalinakor, Praktik penjualan Bbm bersubsidi jenis premium ini sudah ada permainan kerjasama antara operator dan para mafia BBM di SPBU dari pihak pengawas SPBU seakan cuek tidak tahu menahu dalam hal ini, itu pun Sdh beberap kali kami konfirmasih dalam setiap pengisian ada fee Dari Tiap pembelian Bbm di Spbu, Rp.(5-10 rb) per sekali pengisian Motor dan mobil. praktik yang di lakukan sudah melanggar sejumlah aturan yang melawan hukum. hal tersebut belum Ada tindakan yang tegas, Dari pihak aparat penegak hukum yang Ada.
Aktifitas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di Spbu ini, terjadi hampir setiap hari pada saat penyediaan kuota BBM di SPBU. dan seterus nya. Ketika saat kami pantau,sudah Beberapa hari dari wartawan joernalinakor yang menyoroti kegiatan ilegal tersebut pada saat mengisi bahan bakar Premium Kendaraan Roda empat, diduga SPBU nakal ini memang sengaja mengutamakan melayani konsumen membeli Bensin (Premium) Menggunakan Jerigen berukuran 35 ltr yang berjumlah kurang lebih 10-hingga 30 jergen, yang setiap hari di lakukan pengisian Bbm Di Spbu tersebut.( SPBU- BCL).kelurahan Mambo- nembo.
Sesuai aturan yang ada, Pihak SPBU sudah melanggar UU Migas dan Peraturan PT Pertamina, Berdasarkan infestigasi kami Dari Media Joernalinakor, mendesak Pertamina Depot Bitung, mau pun aparat kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta aturan lainnya.
“Sesuai Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau minyak dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian & perikanan Camat dan lainnya,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU (74.955.01)
Kelurahan Manembo nembo bawah Kecamatan Matuari- Kota Bitung. maka SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak Safty, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api. demi keselamatan bersama, Pertamina Depot Kota Bitung, segera mengevaluasi kinerja SPBU (74.95501). disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi, Peraturan Menteri ESDM, No (8) Thn 2012 memuat larangan Dan keselamatan, pembelian Bbm Di Spbu dengan jergen peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
(Noval)










