Beranda Minahasa Raya Minsel Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, KBH-K Dan KBH-KC Lakukan Penyuluhan.

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, KBH-K Dan KBH-KC Lakukan Penyuluhan.

0
79

Minsel-FajarPost. Com. Klinik Bantuan Hukum Keadilan (KBH-K) bekerjasama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center (KBH-KC) melakukan Penyuluhan Hukum terkait peran masyarakat dalam pendampingan hukum dan mekanisme pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Desa Poigar II (dua) Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (01/02/2021).

Saat ditemui awak media terkait Penyuluhan dari Tim Klinik Bantuan Hukum Agianto Dawowo, S.H mengungkapkan telah diterima dengan baik oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat setempat.

“Kami di sambut hangat oleh Pemerintah Desa juga Masyarakat yg diwakili oleh Tokoh-tokoh Masyarakat mulai dari tokoh Pemuda, Tokoh adat maupun tokoh Agama serta berbagai elemen masyarakat” pungkap Agianto Dawowo, S.H selaku Pimpinan Klinik Bantuan Hukum Keadilan, saat di wawancara oleh awak media.

Junaidi Kasalang, S.H, M.H selaku Direktur Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center juga mengapresiasi Pemerintah Desa dan Masyarakat terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Poigar II yang begitu antusias terhadap kegiatan ini semoga ini tidak mandek hanya pada saat ini saja, namun bisa berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat” Pungkap Junaidi Kasalang, S.H, M.H.

Kegiatan Penyuluhan Hukum serta diskusi berjalan dengan baik dan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) karena berhubung masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, KBH juga banyak mendapat dukungan moril dan perhatian Penuh dari masyarakat Desa Poigar II terkait kegiatan ini serta berterima kasih kepada Pihak KBH yg sudah boleh berbagi ilmu bahkan informasi terkait mekanisme penanganan perkara serta Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan.

Agianto Dawowo, S.H mejelaskan bahwa tujuan dari pada di selenggarakan kegiatan tersebut adalah semata-mata karena kerinduannya untuk bisa membantu masyarakat yg membutuhkan jasa bantuan Hukum Struktural, dan juga tak lain untuk misi mulia mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendekatan masyarakat cerdas Hukum. juga pihaknya pun menyampaikan banyak pengalaman, informasi juga rekomendasi yang di dapat dalam kegiatan ini, salah satunya yang sangat crusial adalah keluhan masyarakat terkait aktivitas galian C yang ada di aliran sungai Poigar, yang mana aktivitas tersebut hanya menguntungkan orang-orang tertentu namun kemudian merugikan masyarakat setempat karena merusak ekosistem bahkan lingkungan hidup tuturnya lewat keluhan salah satu masyarakat.

Pihaknyapun berjanji akan mencoba melakukan advokasi dan menghubungi pihak-pihak yang terafiliasi dengan masalah ini agar bisa menjadi perhatian bersama, baik dari Pemerintah Propinsi Maupun Pihak Penegak Hukum Tutup Agianto Dawowo, S.H. (Eq)