BITUNG. FAJARPOST. COM – Team Resmob Polsek Matuari ringkus minuman keras jenis captikus bersama pemilik mobil pembawa captikus, tepatnya diwilayah hukum Polres Bitung Polsek Matuari, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pada jam 12.00 Wita, Jumat 1 April 2022 13.30 Wita Tim Resmob Polsek Matuari mendapatkan informasi bahwa ada seseorang pria dari Motoling Kab. Minahasa Selatan, akan menyalurkan minuman keras jenis Cap Tikus dengan menggunakan mobil melintasi wilayah hukum Polsek Matuari.
Selanjutnya Tim Resmob Polsek matuari langsung melakukan lidik tentang mobil tersebut dan pada jam 13.30 wita tepatnya di Kelurahan Manembo-nembo Kec. Matuari, Tim Resmob melihat dan mencurigai mobil Avansa warnah putih dengan nomor polisi DB 1513 LD melewati warung dekat Cafe D’mangga.
Tepatnya di Kelurahan, Manembo-Nembo Tengah selanjutnya mobil tersebut berjalan kearah stadion Duasudara saat itu Tim mengikutinya, dan memberhentikan mobil tersebut kemudian,tim melakukan pemeriksaan saat itu Tim menemukan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 5 (lima) galon ukuran 22 liter didalam mobil tersebut.
-Pemilik Barang Jenis Miras Captikus Yang Di Amankan Tim Resmob Polsek Matuari:
-Nama : Fanly
-Alamat : Desa Wanga Amongena, Motoling Timur,
-Kabupaten : Minahasa Selatan.
Selanjutnya Tim Resmob langsung megamankan Minuman keras tersebut beserta mobil dan pemilik dibawa ke Polsek Matuari.
-Barang Bukti Minuman Keras Captikus yang di amankan sebanyak 5 (lima) galon ukuran 22 Liter.
-Total miras Captikus yang di sita sebanyak: 110 Liter.
Tindakan dari Tim Resmob membawa, dan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Matuari kemudian diserahkan ke Satuan Fungsi Reserse untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa barang bukti miras captikus tersebut yang di tangkap tidak memiliki ijin.
(Noval).










