BITUNG-FajarPost.Com- Pengusaha ikan hidup didalam karamba ini, telah membuat warga nelayan yang ada di lembeh Utara terancam dan terganggu dengan lampu penerangan yang mengganggu warga nelayan yang berada disekitar lembeh utara.
Sala satu kejanggalan dari warga setempat yaitu, dengan kelistikan yang di ambil dari saluran induk Strom tegangan tinggi, dengan mengunakan meteran dari daratan melalui air, “kami ketahui pada saat infestigasi, pada saat sebelum mewawancarai kepada warga setempat, pada saat itu ada beberapa kejanggalan dan juga temuan dari beberapa wartawan awak media online, saat berada di lokasi atau induk kabel listrik tersebut yang dipasang melewati air, hingga ke tempat atau perusahaan ikan hidup karamba.
“Sedangkan posisi tiang kelistrikan tersebut tidak sesuai dan tidak sevty karena terlalu dekat posisi letaknya tersebut, (21/04/2021).
Hal tersebut bisa membahayakan bagi warga nelayan sekitar yang berada di seputaran wilayah Lembut kota bitung, yang nanti nya warga yang lain yang akan berkunjung di tempat itu, dan bukan hanya itu bahkan kabel yang berasal dari gardu tersebut merayap kedalam air sampai ke kapal asing dan kapal lokal yang berada tidak jauh dari pemukiman warga nelayan, di tempat pemeliharaan ikan hidup yang nantinya akan di ekspor ke hongkong ini, sangat mengancam atau bisa membahayakan bagi warga nelayan sekitar yang ada di wilayah lembeh Utara.
Beberapa lain seperti cahaya lampu yang berasal dari karamba dan cahaya lampu kapal asing dan kapal lokal tersebut berada di lokasi tersebut, dapat membuat resah para warga yang sedang melaut karena cahaya lampu tersebut dapat memengaruhi para nelayan yang lagi mencari atau beroperasi di laut. sedangkan pihak asing yang mengelola usaha ikan hidup enak saja mereka mengambil hasil dari nelayan lokal yang hanya berbekal alat seadanya.
Letak pengelolah ikan hidup tersebut di wilayah pulau lembe RARANDAM, kelurahan pintu kota, kecamatan lembe utara (lembut) kota bitung ini, ada banyak pengeluhan dari beberapa warga masyarakat nelayan sekitar “tidak setuju dengan adanya hal itu, karena mata pencarian kami di laut sudah terganggu lalu bagaimana, bilah ada hal-hal yang tidak di inginkan oleh kami yang akan menimpa korban jiwa dan raga kami.
Dan juga apakah nyawa kami hanya di bentuk dengan senilai uang, bilah yang sudah tidak bernyawa baru di dipertanggungjawabkan karena hal ini sudah terlihat, bisa mambahayakan dan bisa mengancam nyawa para nelayan yang ada di pulau lembeh khusus nya yang berada di wilayah rarandam lembeh Utara. “Ungkap warga.
Dengan adanya hal itu memang akan berdampak buruk ke umum dan bukan hanya nelayan saja yang akan ter setrum tetapi siapa saja yang menyentuh air akan berakibat fatal, bilah bungkusan (pelindung) kawat (kabel) kelistrikan tersebut copot (terkupas) sedikitpun maka hal itu akan berdampak fatal ke siapa saja yang menyentuh air laut disekitarnya karena kelistrikan tersebut bertegangan tinggi.
Kemudian bagaimana dengan peraturan yang sudah di tentukan terkait jangkauan (mil) dengan jarak dari pesisir pantai sampai kelautan, sementara peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah tidak adalagi ketertiban seperti nelayan kecil dan nelayan besar jenis kapal atau menyangkut GT dan HAM dengan apa yang dimaksud dari No 45 tahun 2009 dan No 154 beserta No 5073.
Masih banyak juga nomor dan peraturan yang menunjuk ke rana tersebut, maka dari itu diminta pemerintah pusat yang termasuk mentri perdagangan dan mentri kelautan agar bisa melihat dan memeriksa semua kejanggalan-kejanglan yang ada di LEMBE UTARA yang khususnya RARANDAM telah disoroti dengan suatu kejanggalan.
Reporter : Noval
Editor. : Eqrian










