BITUNG-FajarPost.Com- Dipimpin Katim Aipda Denhar Papente Tim Resmob polres bitung, Berhasil menangkap pelaku residivis (DPO), Alias Dandi. Pelaku sudah beberapa kali melakukan kasus pencurian motor dan sudah menjadi TO target operasi dari Tim Resmob Polres Bitung, Pada saat tim melakukan penagkapan, pelaku berusaha menghindar ingin melarikan diri mengunakan sepeda motor dan pelaku mencoba berusaha ingin menabrak anggota tim, namun anggota tim dapat mengantisipasi dan sempat menghindar pada saat itu, juga anggota tim Resmob Polres Bitung, langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
(Selasa,13/4/2021).
Aksi dari pelaku Tersebut sejak,
-Pada Tahun 2017 TP Curanmor.
-Pada Tahun 2019 TP Curanmor.
-Pada Tahun 2020 Tindak pidana kasus Aniaya Penikaman.
Pelaku tersebut adalah Residivist yang sangat berbahaya, sering membawa senjata tajam jenis badik dan Samurai.
Kenekatan pelaku tidak segan-segan aniaya korban saat beraksi melakukan pencurian.
Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku TINDAK PIDANA PENGANIAYAN DGN MENGGUNAKAN SAJAM JENIS SAMURAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 Tahun 1951
Identitas Pelaku :
-DANDI alias DS
23 THN
KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG
Dasar Laporan Polisi di Polsek MATUARI, tanggal 19 JUNI 2020
Pasal yang dikenakan :
• 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 TAHUN 1951
Pelapor / korban
ERICK RASUBALA
-KORBAN MENGALAMI :
LUKA ROBEK DI LENGAN TANGAN KIRI DAN KORBAN SEMPAT DIRAWAT DI RS BUDIMULIA (VER)
MOTIF :
Mabuk dan melakukan aniaya supaya diakui hebat dan ditakuti sebagai preman.
Barang bukti :
•Sebilah samurai yg digunakan pelaku, setelah kejadian oleh Tsk dibuang di bahu jalan Kel. Manembo nembo Lk III Kec. Matuari Kota Bitung, sudah di lakukan pencarian , namun tidak ditemukan.
Untuk Babuk ciri cirinya, terbuat dari stanlis steell, ujung runcing, sisi bawah dan atas tajam, panjang dprkirakan 65 cm, lebar 4 cm.
– Kronologis kejadian berdasar salah satu Laporan Polisi yang masuk :
Bahwa pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekitar jam 02.00 wita, saat itu korban ERICK RASUBALA dan kakaknya JUNWEL RASUBALA sedang berada di dalam rumah, tiba tiba keduanya mendengar suara speda motor dgn suara bising melewati rumah mereka, speda motor tersebut menggunakan knalpot racing, dan sudah beberapa kali lewat depan rumah mereka dengan sengaja memancing korban dan kakaknya, karena merasa terganggu, korban keluar menegur orang yg mengendarai sepeda motor dimaksud agar tidak melakukan keributan.
Saat itulah korban dan orang yg dimaksud yg dalam hal ini pelaku terjadi selisih paham dan keduanya terlibat adu mulut, beberapa saat kemudian pelaku meninggalkan korban, sambil menarik gas tinggi sepeda motor yg di bawanya itu, sedangkan korban langsung masuk kedalam rumahnya.Tiga puluh menit kemudian korban mendengar sepeda motor itu kembali sambil berhenti didepan rumah korban, korban meliihat pelaku turun dari motor sambil memegang sebilah samurai, saat itu juga pelaku langsung menusuk, memotong pintu rumah korban dgn menggunakan samurai, bahkan mendobrak pintu tersebut hingga terbuka.
Pada saat itu korban dan kakaknya berteriak meminta pertolongan, akan tetap pelaku langsung mendekati korban tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah korban, sehingga samurai tersebut tepat mengenai tangan kiri korban, kemudian pelaku mengarah ke kakak korban, dan berusaha memotongnya, akan tetapi tidak mengenai, karena kakak korban sempat menghindar, karena waktu itu sudah mulai banyak orang berdatangan, karena kejadian itu sudah dketahui warga setempat,
Pelaku memilih melarikan diri meninggalkan korban dan kakaknya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawah samurai.
Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kiri, kemudian pintu rumah korban rusak.
Team memburu pelaku sejak kejadian mulai tgl 19 Juni 2020, namun pelaku terus menghindar dan bersembunyi, dan akhirnya pada tanggal 13 April 2021 pelaku berhasil ditangkap Team Rersmob.
( Sepuluh bulan pelaku di buruh Team ).
Sepeda motor yang dipakai pelaku saat menabrak anggota Team sudah diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku akui telah menganiaya ERICK dan dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai dan juga telah memotong pintu rumah korban.
Reporter: Noval
Editor. : Eqrian










